Diatas Laut Bisa dapat HGB?

Didalam Pasal 35 ayat (1) UU 5/1960, Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun. Pasal 36 PP 18/2021 lebih lanjut mengatur bahwa tanah yang dapat diberikan dengan HGB meliputi tanah negara, hak pengelolaan, dan hak milik.
Terkait prosedur pemberian HGB yang tepat sudah diatur didalam Pasal 38 ayat (1) – (3) PP 18/2021 yang menyatakan bahwa HGb diberikan berdasarkan jenis tanahnya, yaitu :
- HGB di atas tanah negara, diberikan melalui keputusan pemberian hak oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- HGB di atas tanah hak pengelolaan, diberikan melalui keputuan pemberian hak oleh Menteri Agraria sesuai persetujuan pemegang hak pengelola; dan
- HGB di atas tanah hak milik, terjadi melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pemberian HGB wajib didaftarkan pada kantor pertanahan dan pemegang HGB akan diberikan sertifikat hak atas tanah.
Merujuk Pasal 1 angka 1 PP 32/2019, laut merupakan ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta beserta segenap unsur terkait. Sedangkan tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan dalam tubuh bumi sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 PP 18/2021.
Terhadap 2 ruang lingkup tersebut, terdapat perbedaan mendasar antara tanah yang tertutup air dengan laut sebagai bagian dari perairan.
Maka dari itu HGB tidak dapat diberikan untuk objek di atas laut maupun perairan karena tidak termasuk kedalam objek yang dapat dibebani HGB. “Tidak boleh ada sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) untuk area di atas laut” Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Source : Hukumonline